Kasus Munir, Tim Penentu Pelanggaran HAM Dibentuk

Jakarta, KabarBerita.id — Terkait kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, maka Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk sebuah tim pemantauan dan penyelidikan yang bertujuan menentukan penggolongan Munir senagai pelanggaran HAM berat atau tidak.

Sandrayati Moniaga selaku Komisioner Komnas HAM pada Selasa (7/9) mengatakan Komnas HAM pada Sidang paripurna membentuk tim untuk menindaklanjuti kasus ini berdasarkan UU 39/1999 [tentang HAM],

Lanjutnya, kasus ini belum dilakukan penyelidikan langsung karena prosesnya seperti itu. Jika bukti awal mencukupi maka kasus ini bisa dinaikan UU 26/2000 [tentang Pengadilan HAM],”

Beka Ulung Hapsara ditunjuk sebagai ketua Tim didampingi M. Choirul Anam dan Sandrayati Moniaga sebagai anggota.

Sandrayati menjelaskan status dari Komnas HAM sekarang adalah telah membentuk tim yang bertugas melakukan penyelidikan-pemantauan atas peristiwa pembunuhan saudara Munir.

Sebelumnya, Komnas HAM didesak Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) untuk menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat sehingga kasus ini tidak kadaluarsa.

Karena kasus ini sampai sekarang masih dikategorikan tindak pidana biasa yang waktunya hanya 18 tahun padahal sekarang kasus tersebut sudah 17 tahun.

Arif Maulana selaku Aktivis KASUM meyakini kasus ini layak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM karena unsur-unsur seperti pembunuhan dan penyiksaan telah terpenuhi serta melibatkan institusi negara dalam hal ini Badan Intelijen Negara (BIN).

Jaksa Agung ST Burhanuddin pada awal tahun menjelaskan prioritas institusinya pada 2021 salahsatunya akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat.

Program tersebut menurutnya merupakan hasil dari rapat kerja Kejaksaan RI 2020 dan arahan Presiden Joko Widodo.

“Penyelesaian perkara dugaan pelanggaran HAM berat secara runtas, bermartabat, bisa diterima semua pihak dan tentunya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, Kamis (7/1).

Tinggalkan Balasan