Bangka Barat Raih Peringkat 3 Nasional dalam SPM Awards 2024

Muntok, KabarBerita.id — Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah mencapai peringkat tiga nasional dan berhak menerima penghargaan SPM Awards 2024 dalam kategori Pemkab Berkinerja Terbaik Penerapan Standar Pelayanan Minimal, yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

 

Penghargaan SPM Awards 2024 diserahkan secara langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri RI, John Wempi Wetipo, kepada Bupati Bangka Barat, Sukirman, di Jakarta, pada Rabu (24/4).

 

Bupati Bangka Barat, Sukirman, dalam keterangan persnya yang diterima di Mentok pada Rabu, menyatakan bahwa penghargaan yang diraih oleh Kabupaten Bangka Barat merupakan hasil dari kerja keras seluruh pegawai di lingkungan pemerintahan setempat dalam memberikan pelayanan dasar terbaik kepada masyarakat.

 

“Saya ingin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai kami di bawah komando pak Sekda, yang telah bekerja keras untuk masyarakat Bangka Barat. Kami berharap agar terus berinovasi, karena inovasi merupakan kunci dari kemajuan birokrasi,” kata Sukirman.

 

Menurutnya, penghargaan ini menunjukkan komitmen bersama dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat Bangka Barat.

 

Penghargaan tersebut mencerminkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah memenuhi kewajiban konstitusional dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat, mencakup bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban, serta perlindungan masyarakat dan sosial.

 

“SPM memiliki arti penting karena pelayanan dasar adalah hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan akses dan kualitas layanan sesuai standar nasional, demi mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

 

Sekretaris Daerah Bangka Barat, Muhammad Soleh, menjelaskan bahwa laporan penerapan SPM ini termasuk dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

 

“LPPD merupakan laporan kinerja pemerintahan daerah yang wajib disusun dan dievaluasi oleh Pemerintah Pusat. LPPD memiliki posisi strategis karena akan menjadi salah satu faktor penentu besaran dana transfer pusat ke daerah mulai tahun 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah,” katanya.

 

Capaian SPM oleh Kabupaten Bangka Barat merupakan hasil dari kerja Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Bangka Barat serta peningkatan alokasi anggaran.

 

“Alokasi anggaran untuk pemenuhan SPM tahun 2023 mengalami peningkatan signifikan dari Rp75 miliar menjadi Rp110 miliar, meningkat sekitar 47,31 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan