MK Putuskan Sengketa Hasil Pilpres 2024 Tanpa Kehadiran Hakim Anwar Usman

Jakarta, KabarBerita.id — Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan keputusan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tanpa kehadiran salah satu hakim mereka, Anwar Usman, pada Senin (22/4). Sejak 27 Maret, MK telah menggelar sidang PHPU dengan delapan hakim yang hadir, termasuk Suhartoyo, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Anwar Usman tidak bisa menghadiri sidang sengketa Pilpres 2024 karena sebelumnya telah dinyatakan melanggar etika oleh MK terkait putusan mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan ini memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman melalui pernikahan dengan adik Presiden Jokowi, untuk maju sebagai calon wakil presiden bersama Prabowo Subianto.

Sidang pembacaan putusan dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. MK akan mengumumkan keputusan atas gugatan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait hasil keputusan KPU pada 20 Maret yang memenangkan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, memastikan tidak ada perubahan jadwal pembacaan hasil PHPU Pilpres 2024. Para pihak telah menyerahkan kesimpulan mereka kepada MK sejak 16 April lalu.

Tinggalkan Balasan