Staf Istri Edhy Prabowo Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjeloskan Ainul Faqih selaku terpindana kasus korupsi penetapan izin ekspor benih lobster ke Lapas klas I Sukamiskin Bandung.

Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan kemarin Jaksa eksekusi Hendra Apriansyah telah selesai eksekusi pidana badan dari terpidana Ainul Faqih.

Ainul Faqih ialah staf pribadi Iis Rosita Dewi yang merupakan istri Edhy Prabowo mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Nantinya Ainul akan menjalani pidana selama empat tahun di penjara Lapas Sukamiskin. Ainul juga diharuskan membayar denda sebanyak 300 juta rupiah, dan apabila tidak dibayar akan diganti kurungan selama empat bulan.

Saat ini ada enam orang yang telah diproses hukum karena kasus korupsi izin ekspor benih lobster.

Mereka antara lain adalah Edhy Prabowo, Siswadhi Pranoto Loe, sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih.

Untuk Edhy Prabowo hukuman di pengadilan tingkat bandingnya diperberat menjadi 9 tahun penjara. Yang semula hanya 5 tahun penjara. Edhy juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar US$77.000 dan Rp9.687.447.219.

Tidak hanya itu, hak politik Edhy juga dicabut selama tiga tahun.

Tinggalkan Balasan