Berita  

DKI Aktifkan Lagi Izin Mengantar Anak Sekolah

Jakarta, KabarBerita.id — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kembali kebijakan pemberian izin kepada jajarannya untuk mengantar anak di hari pertama sekolah. Pegawai tetap diwajibkan masuk kerja paling lambat pukul 09.30 WIB.

Penerapan kebijakan di DKI ini ditandai dengan keluarnya Surat Edaran nomor 54/SE/2019 tentang izin mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah. Surat ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah DKI yang juga Pelaksana Harian Gubernur DKI Jakarta Saefullah pada 12 Juli.

Surat ini menginstruksikan para kepala perangkat daerah untuk memberikan izin kepada Aparatur Sipil Negera (ASN) DKI Jakarta yang hendak mengantarkan anaknya sekolah. Namun, ada sejumlah ketentuan yang dipatuhi oleh para ASN.

“Pemberian izin memulai kerja setelah mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah paling lambat pukul 09.30 WIB,” instruksi Saefullah dalam surat edaran tersebut.

Kedua, pemberian izin mengantarkan anak sekolah harus mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan dan pelayanan publik. Ketiga, pemberian izin mengantarkan anak sekolah harus diajukan secara tertulis kepada atasan dan harus disampaikan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian.

“Hal ini dilakukan untuk di-input dalam e-absensi dengan cara memilih keterangan ‘mengantar anak sekolah’ paling lambat 12 Juli 2019,” jelas dia.

Saefullah juga mengingatkan kepada atasan dan pengelola kepegawaian di masing-masing perangkat melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemberian izin. Semua absensi akan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah DKI melalui Badan Kepegawaian Daerah DKI.

Diketahui, kegiatan belajar di sekolah mulai aktif pada Senin (15/7).

Tinggalkan Balasan