Langgar Aturan PPKM,Juyy Putri Wajib Denda Rp12 Juta

Jakarta, KabarBerita.id — Karena terbukti langgar aturan dengan tetap menggelar pesta ulang tahun di Hotel daerah Bekasi Jawa Barat saat PPKM, seorang selebriti Tik Tok bernama Juyy Putri alias Julia Eka Putri (18) dikenai denda Rp 12 juta.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi menjatuhkan sanksi tersebut kepada Juyy dalam sidang yustisi tindak pidana ringan yang digelar secara daring,Kamis (29/7).

Menurut keterangan dari Camat Bekasi Utara Jalaluddin,dalam proses persidangan Juyy mengaku bersalah atas perbuatannya yang menggelar pesta saat rayakan ulang tahun.

Jalal melanjutkan,tak hanya pada Juyy, pengelola Hotel pun dikenai denda sebesar Rp17 juta dan para tamu dikenai denda sebesar Rp2juta.

Peristiwa ini menjadi viral saat warganet meradang atas video yang memperlihatkan acara ulang tahun yang digelar kreator konten video tiktok tersebut bersama puluhan teman-temannya di hotel.

Tinggalkan Balasan