MK Tolak Gugatan Pilpres Anies-Muhaimin

Jakarta, KabarBerita.id — Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan penolakan terhadap gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), yang telah sebelumnya disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

 

Putusan tersebut, yang diumumkan dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (21/4).

 

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Suhartoyo membacakan amar putusan.

 

Meskipun demikian, terdapat beberapa pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi dalam kasus ini, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

 

MK kemudian akan menangani perkara gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

 

Kedua perkara ini telah disidangkan dan diputuskan oleh delapan dari sembilan hakim konstitusi, termasuk Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

 

Anwar Usman tidak terlibat dalam proses sidang karena sebelumnya telah dinyatakan melanggar etika dalam putusan yang mengubah syarat pencalonan presiden-wakil presiden yang melibatkan Gibran.

 

Sebelumnya, Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan oleh KPU, dengan tuntutan utama yaitu pembatalan hasil perhitungan suara oleh KPU dan diskualifikasi calon presiden dan wakil presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

 

MK telah menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 sejak Rabu (27/3) dan telah mendengarkan keterangan dari para pemohon, termohon (KPU), Bawaslu, serta pihak terkait (Prabowo-Gibran), serta saksi dan ahli yang disajikan oleh semua pihak tersebut.

 

Selama proses penanganan kedua perkara ini, MK menerima sejumlah amicus curiae dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Ada 48 amicus curiae yang diajukan dalam perkara ini per Jumat (19/4), tetapi hanya 14 yang turut dibahas oleh hakim karena batas waktu penerimaan amicus curiae telah berakhir pada Jumat (16/4) pukul 16.00 WIB.

Tinggalkan Balasan