Berita  

Kemendagri Tak Permasalahkan Larangan Lewat Tol Walikota Semarang

Jakarta, KabarBerita.id — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut tidak mempermasalahkan pernyataan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi soal larangan menggunakan jalan tol jika tak dukung Jokowi-Ma’ruf Amin di Pilpres 2019.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar Baharuddin mengatakan, Mendagri Tjahjo Kumolo telah memanggil yang bersangkutan untuk diminta klarifikasinya.

“Infonya bahwa yang bersangkutan saat itu sedang cuti kampanye pemilu sesuai UU Pemilu,” kata Bahtiar , Selasa (12/2).

Menurut dia, berdasarkan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pejabat negara memang diperbolehkan melakukan kampanye. Namun yang bersangkutan harus mengajukan cuti serta tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecuali pengamanan.

Bahtiar menerangkan saat itu Hendrar tidak berbicara dalam kapasitas sebagai Wali Kota Semarang, melainkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI-P Kota Semarang.

“Bukan sebagai wali kota, tapi sebagai pengurus parpol yang sedang kampanye pemilu,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan