Anjurkan Nikah Muda, Penyelenggara Aisha Weddings Dipolisikan

Jakarta, KabarBerita.id — Penyelenggara jasa pernikahan Aisha Weddings Aisha Weddings dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rabu (10/2). Aisha Weddings Aisha Wedding sendiri tengah menjadi perbincangan masyarakat lantaran anjurannya soal pernikahan dianggap tidak sesuai norma dan aturan.
Disna Riantina selaku pelapor mengatakan Aisha Weddings dilaporkan karena telah membuat anjuran seorang perempuan menikah muda.

“Kami mendalami membuka web terkait yaitu aishawedding.com kemudian kita kesana ada anjuran-anjuran tentang menikahkan atau mewajibkan anak perempuan menikah pada usia 12 hingga 21 tahun,” kata Disna di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2) malam.

Tak hanya itu, kata Disna, juga menyatakan seorang perempuan hanya menjadi beban orang tua. Hal ini menurutnya berpotensi menimbulkan opini di masyarakat bahwa perempuan tidak berguna.

“Karena di dalam web itu ditulis bahwa cepat-cepatlah menikah agar tidak menjadi beban dari orang tua kalian,” ucap Disna.

Dalam laporan ini, Disna turut menyertakan barang bukti berupa pamflet yang disebarkan Aisha Wedding serta serta salinan dari situs tersebut.

Laporan ini diterima dengan nomor LP/800/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ tanggal 10 Februari 2021. Pihak pelapor yakni Disna Riantina dan pihak terlapor masih dalam penyelidikan.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Disna berharap kepolisian memproses laporan ini, ia juga menyebut akan mengawal proses hukum atas laporan ini hingga tuntas.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas karena tadi kita mulai dari jam 4, alhamdulillah diterima dengan baik dan dikupas oleh Polda, jadi kami akan mengawal kasus ini sampe tuntas,” tuturnya.

Penyelenggara jasa pernikahan Aisha Weddings menuai kecaman masyarakat. Dalam situsnya tertulis anjuran agar perempuan Muslim menikah muda.

Tak hanya menikah muda, situs ini juga seakan mengajak poligami dan nikah siri. Ajakan ini diungkapkan dalam situs Aisha Weddings bagian “Keyakinan Kami”.

“Semua wanita Muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih,” tulis Aisha Weddings dalam situsnya, Rabu (10/2).

“Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu,” lanjut tulisan di situs tersebut.

Tinggalkan Balasan