Berita  

Wah, Tetap Kerja Pas Hari Nyoblos Tetap Dapat Lembur

lustrasi tertidur saat bekerja

Jakarta, KabarBerita.id — Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengizinkan pelaku usaha mempekerjakan karyawan mereka pada hari libur nasional pemilihan presiden (pilpres) esok, Rabu (17/4). Dengan catatan, karyawan yang bekerja diberikan waktu untuk menggunakan hak suara mereka dan uang lembur.

“Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja atau buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja atau buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” ujarnya dalam surat edaran tersebut seperti dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (16/4).

Selain memberikan kompensasi waktu untuk ‘nyoblos’, ia mengatakan para pelaku usaha juga harus memberikan gaji tambahan kepada pekerja berupa upah lembur.

Kemudian, perusahaan wajib memberikan hak-hak lain yang biasa diterima karyawan yang dipekerjakan pada hari libur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut dituangkan Hanif dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019. Surat edaran itu dikeluarkan guna menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019.

Surat edaran tersebut sudah diterbitkan sejak 9 April lalu dan sudah ditembuskan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), para menteri Kabinet Kerja, kepengurusan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan para konfedereasi serikat buruh.

Tak ketinggalan, surat edaran itu juga diteruskan ke para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

Wakil Ketua Apindo Bidang Hubungan Internasional dan Investasi Shinta Widjaja Kamdani mengaku sudah menerima tembusan surat edaran tersebut. Ia memastikan para pelaku usaha siap menjalankan imbauan dari pemerintah. “Kami akan ikuti aturan pemerintah tersebut,” terang dia.

Tinggalkan Balasan