Uang Suap Azis Syamsuddin Dibagi-bagi Robin di PN Jakarta Pusat

Jakarta, KabarBerita.id — Seorang saksi bernama Agus Susanto mengatakan bahwa kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadi salah satu lokasi penyerahan uang terkait dugaan suap yang melibatkan Azis Syamsuddin selaku mantan Wakil aketua DPR dan Stepanus Robin Pattuju seaku mantan penyidik KPK.

Hal ini disampaikan agus saat ia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dengan Azis Syamsuddin terdakwa suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat pada hari senin (13/12).

Agus mengatakan ia sempat menemani Robin ke rumah dinas Azis yang berlokasi di Jakarta Selatan lebih dari lima kali.

Pada tanggal 5 agustus 2020 yakni kedatangan pertamanya, Robin membawa sebuah ransel. Agus mengaku melihat Robin langsung masuk ke dalam rumah Azis.

Kemudian Robin kembali ke mobil dan langsung bergegas ke PN Jakarta Pusat. Dalam perjalanan Robin menjelaskan kepada Agus bahwa paper bag tersebut berisi uang hasil kerja, dan uang tersebut bukan uang rupiah.

Agus melanjutkan, bahwa Robin sempat memisahkan mata uang asing menjadi tiga bagian, yang kemudian membagi uang itu ke Maskur. Namun Agus tidak mengetahui berapa jumlah uang tersebut.

Setelah itu ia langsung menuju ke money changer di daerah Jakarta Barat untuk menukar mata uang asing ke bentuk rupiah. Yang kemudian dibagi lagi oleh Robin ke Maskur.

Uang hasil penukarang tersebut diberikan kepada Maskur Husain sejumlah Rp300 juta di rumah makan Barero.

Diketahui uang itu diberikan agar Maskur dan Robin membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Kader Golkar yakni Aliza Gunado terkait Penyelidikan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017. Diduga Azis dan Aliza menerima suap dalam kasus Lampung Tengah ini.

Tinggalkan Balasan