TP3 Anggap Dagelan Atas Tuntutan Polisi Penembak Laskar FPI

Jakarta, KabarBerita.id — Sekretaris Tim pengawal peristiwa pembunuhan TP3 Marwan Batubara menilai bahwa tuntutan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan empat anggota laskar FPI sebagai Dagelan.

Dua polisi terdakwa kasus pembunuhan yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella dituntut enam tahun penjara.

Marwan menduga bahwa proses persidangan dua terdakwa Penembak laskar FPI penuh dengan rekayasa. Ia menegaskan tidak akan pernah mempercayai berapapun tuntutan maupun vonis yang akan disatukan oleh pihak pengadilan.

Ia menegaskan sejak awal sikap TP tiga mengatakan pembunuhan enam laskar FPI telah masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. Ia menilai perbuatan yang dilakukan oleh dua terdakwa saat ini sekedar menutupi kejahatan besar yang dilakukan oleh aparat negara.

Karenanya ia pasrah dan menyerahkan soal hukuman terhadap dua terdakwa itu kepada Tuhan Yang Maha esa. Ia mengatakan pihaknya tidak akan pernah mempercayai terhadap keputusan pengadilan tersebut.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menilai Yusmin dan Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pembunuhan secara bersama sama. Jaksa penuntut umum lantas menurut keduanya dengan hukuman enam tahun penjara.

Tinggalkan Balasan