Berita  

Tolak Rustandie-Dikdik, KPU Purwakarta Dinilai Langgar Aturan Sendiri

Purwakarta, KabarBerita.id — Pasangan calon bupati dan wakil bupati Purwakarta yang diusung Gerindra, PKS dan Hanura ditolak pendaftarannya oleh KPU Purwakarta. KPU Purwakarta langsung menolak berkas pendaftaran tanpa melakukan verifikasi administrasi karena menganggap Hanura sudah mendaftarkan calon lain.

Mantan ketua KPU Purwakarta Dadan Komarul Ramdan mengkritik penolakan KPU Purwakarta yang langsung dilakukan tanpa didahului verifikasi terlebih dahulu. Ia menilai KPU Purwakarta melanggar aturan yang dibuat sendiri. “Kalau sejak awal langsung ditolak berarti KPU tidak konsisten dong dengan aturan yang dibuatnya sendiri,” jelasnya.

Bagi Dadan, seharusnya KPU Purwakarta tidak langsung menolak berkas pendaftaran melainkan menerima dulu kemudian melakukan verifikasi. Hal ini merujuk pada SK KPU Kabupaten Purwakarta Nomor : 15/PP.03-Kpt/3214/KPU-Kab/IX/2017 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Wakil Bupati Purwakarta Tahun 2018.

Dalam tahapan tersebut, pada 8- 10 Januari 2018 dilakukan pendaftaran pasangan calon dan pada tanggal yang sama yaitu 8 – 10 Januari 2018 penelitian syarat pencalonan untuk pasangan calon yang diajukan partai politik dan gabungan partai politik. Artinya dalam jangka waktu yang sama ada dua kegiatan. “Hasil verifikasi administrasi dilakukan pada jangka 17-18 Januari 2018,” papar dia.

Menurut Dadan, hasil verifikasi juga tidak langsung menggugurkan calon melainkan diberi kesempatan untuk memperbaiki. “Jika ada kekeliruan atau ganda misalnya, KPU mempersilahkan yang bersangkutan memperbaiki,” papar dia.

 

Tinggalkan Balasan