Berita  

Tidak Ditahan, Richard Lee Dinilai Kooperatif Jalani Pemeriksaan

Jakarta, KabarBerita.id — Terkait kasus akses ilegal terhadap akun media sosial serta penghilangan barang bukti, dokter kulit dan kecantikan Richard Lee yang menjadi tersangka tidak dikenakan penahanan oleh kepolisian.

Berdasarkan keterangan dari Kombes Yusri Yunus selaku Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kamis (12/8), tersangka sudah melalui pemeriksaan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Yusri menyatakan hal tersebut dilakukan karena yang bersangkutan sudah kooperatif dalam menjalankan pemeriksaan.

Sebelumnya pada hari Rabu (11/8) pagi, penangkapan terhadap Richard dilakukan di kediamannya di jalan Brigjen Hasan Kasim, Palembang.

Tersangka kedapatan mengakses akun Instagram yang sebelumnya sudah disita karena dijadikan sebagai barang bukti terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu, Kamis (12/8), menyatakan bahwa pihaknya melakukan penangkapan karena tersangka diketahui telah menghapus beberapa bukti yang sudah disita pihak kepolisian.

Richard dikenai pasal 30 jo 46 UU ITE dan Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam kasus yang ditangani pihak Kepolisian.

Tinggalkan Balasan