Berita  

Tidak Benar Laporan BPN Prabowo-Sandi Hanya Berdasarkan Kliping Media Online

Jakarta, KabarBerita.id — Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno meluruskan informasi yang berkembang sebelumnya, yang mengatakan bahwa gugatan yang mereka layangkan ke Bawaslu hanya didasarkan pada berita media-media online.

Klarifikasi itu disampaikan Jurubicara Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, beberapa saat lalu (Senin, 20/5).

“Kami ingin menyampaikan klarifikasi bahwa tidak benar BPN melaporkan pelanggaran ke Bawaslu berdasarkan berita-berita media online. Hal ini tidak benar,” ujarnya.

Menurut Andre, hari ini Bawaslu memberikan respon atas dua laporan. Pertama, laporan dari Relawan IT dan laporan dari Direktorat Advokasi dan Hukum BPN.

“Laporan Relawan IT inilah yang hanya berdasarkan berita-berita media online. Berbeda dengan laporan yang dilakukan oleh Direktorat Advokasi dan Hukum BPN yang dipimpin Bang Sufmi Dasco Ahmad yang lengkap dengan bukti-bukti dugaan terstruktur, sistematis dan massif,” sambungnya.

Dia menambahkan, laporan dari BPN ikut dikembalikan oleh Bawaslu karena dianggap berkas yang disampaikan belum sesuai dengan format yang diinginkan Bawaslu.

“Setelah BPN berdiskusi dan konsultasi kami sudah memahami formulasi yang diinginkan Bawaslu dalam laporan dugaan TSM,” masih katanya.

Untuk itu dalam waktu dekat BPN akan kembali melaporkan dugaan pelanggaran TSM ke Bawaslu dengan formulasi yang di inginkan Bawaslu termasuk dengan mengkompilasi berkas yang dikembalikan hari ini.

“Intinya laporan selanjutnya kami sangat optimis sudah memenuhi keinginan Bawaslu dan tidak benar bahwa BPN melaporkan hanya berdasar berita-berita media online,” demikian Andre.

Tinggalkan Balasan