Berita  

Sidang Gugatan Surya Paloh Sebagai Ketum Nasdem Segera Digelar

Jakarta, KabarBerita.id — Sidang perdana gugatan kader Partai Nasdem Kisman Latumakulita atas legalitas Surya Paloh sebagai Ketua Umum DPP Partai Nasdem digelar pada Kamis besok (21/2).

Sidang permulaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agustinus SW dengan hakim anggota Titik Tejaningsih dan Duta Baskara. Sedangkan Panitra Pengganti adalah Mufid Talib.

Sedangkan Kisman dalam persidangan perdana besok akan didampingi oleh Tim Pengacara Pembela Konstitusi Partai (TPPKP). Tim pengacara tersebut, terdiri dari Imron Halimy, Rizal Fauzi Ritonga, Hidayat Bustam dan Effendi Sinaga.

“Sedangkan Kisman dalam persidangan perdana Kamis besok ini akan didampingi oleh Tim Pengacara Pembela Konstitusi Partai (TPPKP). Tim pengacara tersebut, terdiri dari Imron Halimy SH, Rizal Fauzi Ritonga SH. MH, Hidayat Bustam SH, dan Effendi Sinaga SH,” ujar Imron Halimy kepada wartawan Rabu (20/02) di Jakarta.

Dijelaskan Imron Halimy, tahapan dalam sengketa internal partai, terkait keabsahan status Surya Paloh sebagai Ketum Nasdem sudah dilalui klien Kisman. Misalnya, gugatan sudah dilakukan melalui Mahkamah Partai Nasdem pada 22 Oktober 2018. Atas gugatan tersebut, persidangan pertama juga sudah dilakukan Mahkamah Partai Nasdem pada 13 Nopermber 2018

“Nampai sampai dengan batas waktu 60 hari bagi penyelesaian sengketa internal partai politik berakhir, seperti diatur oleh UU 2/2011 tentang Partai Politik, Mahkamah Partai Nasdem tidak melakukan persidangan lebih lanjut. Tidak ada juga keputusan yang dibuat Mahkamah Partai Nasdem. Ya, terpaksa klien kami meminta kepastian hukum atas legalitas Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem ke lembaga peradilan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan