Berita  

Putusan MK Hambat Eksekusi Hukuman Mati

Jakarta, KabarBerita.id — Kejaksaan Agung menyatakan pelaksanaan eksekusi jilid IV terhambat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan seorang terpidana mati bisa mengajukan grasi lebih dari satu kali.

“Kita juga ingin betul segera eksekusi, kenapa tidak. Tapi itu persoalannya ada aturan baru dari MK bahwa gerasi itu bisa lebih dari satu kali, bisa berkali-kali dan waktunya tidak dibatasi. Ini persoalan lagi,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (11/8).

Karena itu, pihaknya saat ini tengah merancang menghadapi trik dari terpidana mati agar tidak dieksekusi. “Karena tidak mustahil, mereka terpidana mati menjadikan dinamika perkembangan peraturan ini menjadi alasan mengulur waktu,” ucapnya.

“Yang pasti kita sedang berpikir putusan MK itu tidak berlaku surut. Kita sudah sangat geram, untuk kita eksekusi,” katanya.

Tidak ada alasan atau hambatan bagi Kejaksaan untuk tidak melaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba mengingat kondisi Indonesia sudah darurat narkoba, demikian pengamat hukum Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra.

“Secara yuridis menurut saya tidak ada alasan atau hambatan untuk tidak dilaksanakan hukuman mati jilid 4,” katanya di Jakarta, Rabu (9/8).

Menurut dia, tugas peradilan sudah tuntas sehingga saatnya kejaksaan Agung mengeksekusi agar tampak kepastian hukum sekaligus sikap dan kewibawaan pemerintah bahwa pemerintah terus melawan serta perang terhadap bisnis narkoba.

Dia menuturkan, eksekusi mati dapat dilakukan asalkan telah ada vonis yang berkekuatan hukum tetap, dan terpidana telah menggunakan semua perlindungan hukum termasuk grasi.

Tinggalkan Balasan