Berita  

Politisi Demokrat dan Golkar Diperiksa KPK Soal KTP-EL

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependukaan secara nasional (KTP-e).

Empat saksi yang diperiksa, yakni mantan Wakil Ketua Banggar DPR RI sekaligus politisi Partai Demokrat Mirwan Amir, dua anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar masing-masing Agun Gunandjar Sudarsa dan Melchias Marcus Mekeng serta anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu.

“Diagendakan hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Empat saksi itu sudah tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Pemanggilan sejumlah anggota DPR itu, kata Febri, untuk mengkonfirmasi dua hal, yakni aliran dana dan proses penganggaran terkait KTP-e.

“Selain itu, beberapa saksi kami klarifikasi juga terkait proses pengadaan. Jadi, informasi yang kami butuhkan beragam,” tuturnya.

Febri pun juga menyatakan bahwa surat panggilan KPK terhadap para saksi tersebut yang akan diperiksa mulai Senin (4/6) sudah disampaikan secara patut.

“Jadi, kami harap saksi-saksi yang dipanggil memberikan contoh baik dan hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut,” ungkap Febri.

Tinggalkan Balasan