Berita  

PKB tak Yakin Jokowi Mau Pilih Lagi JK Cawapres

Jakarta, KabarBerita.id — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meragukan dipilihnya Jusuf Kalla sebagai calon wakil presiden oleh Joko Widodo pada Pilpres 2019 bila Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan “judicial review” terkait masa jabatan calon wakil presiden oleh Partai Perindo.

“Saya yakin ya kalau judicial review ini dikabulkan, bukan lalu membuat JK dipilih oleh Jokowi,” kata Maman usai diskusi soal sebuah judicial riview masa jabatan cawapres, di Jakarta, Jumat.

Ia menghormati hak konstitusional dari Jusuf Kalla dan Partai Perindo yang mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK. Namun, lanjut dia, kekuasaan dalam hal ini masa jabatan presiden dan wakil presiden tetap harus dibatasi.

“Makanya ketika kita menolak JR ini, semata-mata tidak ada hubungannya dengan personal JK. Kita hanya ingin mengatakan kalau kekuasaan harus dibatasi. Itu aja,” ucap Maman.

Di tempat yang sama, mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono, menyebutkan semua hal yang telah diatur di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 seharusnya tidak perlu digugat.

“Sesuatu yang jelas ada di dalam UUD itu seharusnya tidak usah digugat. Untuk melaksanakan pasal sekian di Undang-Undang Dasar maka dibuat UU-nya seperti ini,” katanya.

Menurut dia, nasib dari gugatan tersebut ditentukan dari bagaimana cara pandang hakim MK terhadap Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.

“Sekarang bagaimana hasilnya akan tergantung pada bagaimana hakim MK melihat Pasal 7,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan