Pemkot Bandung Data Warga Pendatang Pasca Lebaran 1445 Hijriah

Bandung, KabarBerita.id — Pemerintah Kota Bandung, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), telah melakukan pendataan terhadap warga pendatang yang tiba pasca perayaan Lebaran tahun 1445 Hijriah. Pada tahun 2023, jumlah total penduduk non-permanen di Kota Bandung mencapai sekitar 4.000 orang.

 

Arif Budiman, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Bandung, menjelaskan bahwa setiap tahun setelah perayaan Lebaran, mereka secara rutin melakukan pendataan terhadap warga pendatang atau penduduk non-permanen. Mayoritas dari mereka adalah pekerja atau pelajar yang tinggal sementara di Bandung.

 

“Pendatang tersebut bekerja atau menempuh pendidikan di Bandung, namun secara administratif tidak terdaftar sebagai penduduk tetap Kota Bandung,” ungkap Arif pada Rabu (17/4/2024).

 

Pendataan terhadap warga pendatang dilakukan untuk memperhitungkan penggunaan sumber daya seperti air, pembuangan sampah, dan emisi kendaraan di Kota Bandung. Dengan pendataan tersebut, diharapkan dapat tercipta data yang akurat mengenai jumlah penduduk non-permanen setiap tahunnya.

 

Proses pendataan warga pendatang dilakukan di beberapa lokasi strategis seperti Terminal Cicaheum, Stasiun Kiaracondong, dan Terminal Leuwipanjang. Selain itu, Disdukcapil juga akan melakukan pendataan di daerah-daerah perumahan kos dan kontrakan yang biasanya dihuni oleh warga pendatang.

 

“Saati ini, jumlah penduduk non-permanen yang terdata sekitar 4 ribu orang. Namun, angka ini kemungkinan akan bertambah pada tahun 2023 karena data tersebut merupakan hasil dari tahun sebelumnya,” tambahnya.

 

Arif juga mendorong warga pendatang untuk segera mengurus administrasi kependudukan mereka di Kota Bandung, termasuk mengganti kartu identitas kependudukan dengan yang sesuai dengan domisili baru mereka. Hal ini penting untuk memastikan bahwa data kependudukan mereka tercatat dengan benar dan tidak terjadi duplikasi.

 

“Kami juga mengimbau agar warga pendatang memiliki tempat tinggal yang resmi di Kota Bandung dan melengkapi administrasi kependudukan mereka,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan