Berita  

PBNU Setuju Penerapan UU Terorisme untuk Kasus Hoaks

Ketua Umum NU, Said Aqil Siroj.

Jakarta, KabarBerita.id — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradjmenyatakan setuju penerapan UU Terorisme bagi pelaku penyebar hoaks yang menimbulkan dampak serius.

“Kita lihat kalau memang hoaksnya memang dampaknya serius, sangat luas, setuju,” kata Said Aqil di Jakarta, Jumat (22/3/2019).

Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan pelaku penyebar hoaks bisa dijerat UU Terorisme jika menimbulkan teror dan ketakutan di masyarakat.

Said Aqil mengatakan, jika ancaman hoaks yang dilakukan memang seperti teror, maka bisa diterapkan UU Terorisme.

“Kalau mengancam seperti teror boleh. Itu kan ancaman memecah belah keutuhan bangsa,” ujarnya seperti dilansir Antara.

Menurut Said, Alquran juga menyatakan orang yang membuat hancur tatanan kehidupan harus dihukum keras.

Sebelumnya, Menko Polhukam, Wiranto menyebut berita bohong atau hoaks yang menyebar di tengah masyarakat menjelang pemilu seperti tindakan terorisme.

Tinggalkan Balasan