Berita  

Ma’ruf Amin Diminta Mundur dari Ketum MUI

Jakarta, KabarBerita.id — Posisi KH Ma’ruf Amin yang masih aktif sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) dipersoalkan. Karena maju sebagai calon wakil presiden, Ma’ruf seharusnya mundur.

“Kalau tidak mundur ya minimal nonaktif,” kata Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Anton Tabah Digdoyo melalui sambungan telepon kepada redaksi, Rabu (19/2).

Ma’ruf Amin menyatakan akan mundur jika jika ditetapkan sebagai wapres. Dia mengatakan tetap bisa aktif sebagai ketua umum MUI meski ditetapkan sebagai cawapres.

Terkait hal itu Anton mengingatkan bahwa MUI sama dengan ormas-ormas lainnya. Secara etika, pejabat-pejabat terasnya seperti ketum, waketum, sekjen dan wasekjen, mesti mundur atau minimal nonaktif jika mencalonkan diri pada jabatan politik tertentu sehingga tidak mengganggu kinerja organisasi dan menyalahgunakan organisasi untuk kampanye.

“Penetapan capres cawapres besok. Kalau sudah resmi jadi calon ya harus undur diri atau non aktif,” tegas dia.

Anton mencontohkan aturan main di Nahdlatul Ulama (NU) dimana Ma’ruf saat ini menjabat Rais Aam. Pasal 51 ayat 4 AD/ART NU dinyatakan bahwa Rais Aam, Wakil Rais Aam, Ketum, dan Waketum Pengurus Besar; Rais dan Ketua Pengurus Wilayah, Rais dan Ketua Pengurus Cabang tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik. Kemudian pada Pasal 41 mengatur, “Apabila mcalonkan diri atau dicalonkan, yang bersangkutan harus undurkan diri atau diberhentikan.”

“Kalau di ormas/orpol lainnya, seperti NU, tegas harus undur diri. Jangankan calon wakil presiden, calon bupati, gubernur saja wajib mundur atau diberhentikan. Nah di MUI mirip-mirip seperti itu tapi mungkin lebih lunak,” kata Anton.

Tinggalkan Balasan