Berita  

Margarito: THR PNS dari Dana tak Dianggarkan Bisa Masuk Korupsi

Jakarta, KabarBerita.id — Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengkritik kebijakan pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melimpahkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Dari segi tata negara dan hukum keuangan, gagasan memberi THR dan gaji ke 13 bukan hal aneh. Keanehannya baru muncul bila THR dan gaji ke 13 itu tidak dianggarkan dalam APBN dan atau APBD,” jelas Margarito.

Kalau tidak ada dalam APBD, maka akibat hukumnya adalah Pemerintah terutama pemerintah daerah tidak punya dasar hukum melakukan pembayaran THR dan gaji ke 13 itu.

Tak hanya itu, pembayaran THR dan gaji 13 juga tidak dapat dipecahkan dengan cara menggeser mata anggaran dalam APBD.

“Bila Pemda mengeser mata anggaran dalam APBD, maka tindakan itu absolut bertentangan dengan hukum. Dapat dipastikan pergeseran itu akan menjadi temuan oleh BPK,” jelasnya.

Mengapa begitu? Karena surat edaran menteri dalam negeri tidak memiliki kapasitas hukum, sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum oleh Pemda menggeser anggaran.

“Bila Pemda memaksakan diri, maka potensi munculnya tindak pidana korupsi.”

Lebih jauh, Margarito menyarankan agar menteri terkait mencari uang sendiri untuk membayar THR dan gaji 13 daripada menyuruh Pemda yang membayar.

“Saran saya Mendagri dan atau Menteri Keuangan menyediakan dana untuk membaayar gaji 13 itu kepada pemerintah daerah. Simpelnya Mendagri siapkan aja uangganya agar digunakan pemda,” anjurnya.

Tinggalkan Balasan