Berita  

KPK Tahan Bupati Tulungagung

Jakarta, KabarBerita.id — KPK menahan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo seusai diperiksa sekitar 7 jam sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap sebesar Rp1 miliar dari pengusaha terkait proyek infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.

“SM (Syahri Mulyo), Bupati Tulungagung ditahan 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Timur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu pagi.

Syahri keluar dari Gedung KPK RI dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK sekitar pukul 04.40 WIB.

Ia menyerahkan diri ke KPK pada hari Sabtu (9/6) sekitar pukul 21.30 WIB setelah lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Rabu (6/6) dini hari.

“Kami hargai penyerahan diri tersebut. Sikap kooperatif terhadap proses hukum tentu akan berimplikasi lebih baik bagi tersangka ataupun penanganan perkara itu sendiri,” ujar Febri.

Sebelumnya, sempat beredar video Syahri yang mengatakan bahwa dirinya adalah “korban politik” sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Namun, Syhari yang mencalonkan diri sebagai Bupati Tulungagung 2018 s.d. 2023 bersama pasangannya Marwoto, meminta para pendukungnya untuk tetap memenangkan pasangan tersebut pada pemungutan suara 27 Juni 2018.

KPK menetapkan Bupati Tulungagung 2013 s.d. 2018 Syahri Mulyo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno, dan Agung Prayitno dari pihak swasta sebagai tersangka penerima suap, sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengusaha Susilo Prabowo.

Tinggalkan Balasan