Berita  

KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan Banding Romy PPP

Jakarta, KabarBerita.id – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap eks Ketum PPP, Rommahurmuziy alias Romy.

Diketahui, sebelumnya putusan banding tersebut menyatakan bahwa hukuman terhadap Romy didiskon dari yang semestinya dua tahun penjara menjadi satu tahun.

“JPU KPK pada hari Senin, 27 April 2020 telah melakukan upaya hukum kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2020).

Ali menjelaskan alasan-alasan yang mendasari upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI tersebut, salah satunya yakni Majelis Hakim Tingkat Banding dinilai tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya.

“Hal itu terlihat dalam pertimbangan Mejelis Banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Terdakwa,” ungkap Ali.

Selain itu, Majelis Hakim Tingkat Banding juga dinilai tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya pada saat mempertimbangkan mengenai keberatan JPU KPK, salah satunya terkait hukuman tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

“Majelis tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan Penuntut Umum tersebut,” ungkapnya.

Ali juga menjelaskan Jaksa KPK menilai Majelis Hakim Tingkat Banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang terlalu rendah.

Dengan adanya upaya hukum tersebut, maka wewenang penahanan dilimpahkan ke Mahkamah Agung (MA) sebagaimana ketentuan pasal yang berlaku.

“Selanjutnya sesuai dengan Pasal 253 ayat (4)KUHAP disebutkan bahwa wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya permohonan kasasi,” tukas Ali.

Tinggalkan Balasan