Berita  

Kemenkes Lakukan Pembaruan Aturan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Pembaruan aturan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Jakarta, KabarBerita.id — Kemenkes RI perbarui aturan pelaksanaan vaksinasi demi percepat penanggulangan covid-19. Pemerintah memberikan izin penggunaan jenis vaksin yang sama bagi program pemerintah maupun Gotong Royong yang berasal dari dana hibah.

Bambang Heriyanto selaku Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 PT Bio Farma (Persero) menyampaikan bahwa pelaksanaan vaksinasi gotong-royong di Salah satu industri kawasan Jababeka dilaksanakan mulai hari ini0 Selasa (15/6). Sebelumnya tenaga medis telah menyuntikkan vaksin kepada para pekerja dan buruh di Jakarta, sejak Selasa (4/5) lalu.

Siti Nadia Tarmizi selaku Jubir Vaksinasi Kemenkes memberikan klarifikasi terkait vaksin gotong royong yang diperbolehkan untuk digunakan, baik itu hibah, sumbangan, atau pemberian dari masyarakat maupun negara lain.

Menurut keterangan Nadia, apabila nantinya ada sumbangan vaksin dari skema vaksinasi Gotong Royong maka pemerintah dapat memakainya secara gratis.

Nadia menjelaskan jika nantinya di kemudian hari Indonesia mendapat vaksin Sinopharm dari skema COVAX maka vaksin tersebut dapat digunakan untuk program nasional.

Beberapa vaksin yang termasuk dalam program vaksinasi Gotong Royong antara lain adalah Cansino, Sputnik V, dan Sinopharm.

Tak hanya itu, Peraturan Menteri Kesehatan terbaru mengatur terkait pengobatan dan perawatan dengan fasilitas kesehatan yang sesuai protokol pengobatan dan indikasi medis sebagai bentuk penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi Covid-19.

Tinggalkan Balasan