Berita  

Kemendagri Sebut THR PNS Sumbernya dari APBD

Jakarta, KabarBerita.id — Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin di Jakarta, Minggu, mengatakan sumber anggaran untuk THR dan gaji ke-13 bagi kepala daerah, anggota DPRD dan PNS dapat disesuaikan khususnya bagi daerah yang APBD-nya tidak mencukupi.

Sumber pemberian THR (tunjangan hari raya) dan gaji ke-13 bagi kepala daerah, anggota DPRD dan pegawai negeri sipil (PNS) pemda dapat bersumber dari tiga hal.

“Kalau anggaran THR dan gaji ke-13 belum disediakan daerah, kami (Kemendagri) memandu bahwa sumbernya itu bisa dari tiga unsur; bisa diambil dari anggaran Belanja Tidak Terduga, kalau belum cukup juga bisa melakukan penjadwalan ulang kegiatan, dan kalau masih belum cukup juga ya mengambil uang yang tersedia di kas daerah,” kata Syarifuddin kepada Antara di Jakarta.

Syarifuddin menjelaskan penjadwalan ulang kegiatan adalah menunda program kegiatan daerah yang belum prioritas, sehingga anggarannya bisa digunakan untuk memenuhi pemberian THR dan gaji ke-13 di daerah tersebut.

“Kegiatan yang kurang prioritas itu bisa ditunda dulu, dananya bisa diambil untuk THR dan gaji ke-13. daerah itu sudah sangat paham dengan penjadwalan ulang kegiatan,” tambahnya.

Selanjutnya, uang kas daerah bisa diperoleh dari penghematan belanja daerah dan juga dana dari pelampauan anggaran.

“Contohnya, ada satu pos anggaran Rp1 miliar, setelah dilelang katakanlah ada pihak ketiga menawar Rp900 juta, berarti kan ada sisa uang Rp100 juta itu namanya kas yang tersedia,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan