Berita  

Kasus Andi Arief tidak Berlanjut, Hanya akan Direhabilitasi

Jakarta, KabarBerita.id — Politikus Partai Demokrat Andi Arief masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas kasus narkoba yang menjeratnya. Keluarga Andi Arief sudah mengajukan permohonan untuk rehabilitasi.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, Andi Arief dapat menjalani rehabilitasi karena positif sebagai pengguna narkoba jenis sabu. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kabareskrim No. 1 Tahun 2016.

“Internal kepolisian sendiri juga ada peraturan Kabareskrim nomor 1 tahun 2016 tentang SOP pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/3).

Dalam peraturan Kabareskrim, terdapat turunan untuk pengguna narkoba pada poin B yang bunyinya, setiap pecandu dan korban narkotika tanpa barang bukti, namun positif sebagai pengguna dapat masuk rehabilitasi.

“Tersangka pengguna narkotika yang tertangkap dengan bukti hasil test urine positif kemudian menggunakan narkotika, sedangkan tidak ada bukti narkotika pada tersangka dari poin B,“ rinci Dedi.

Bahkan, kata Dedi, kasus yang menjerat Andi Arief bisa saja tidak dilanjutkan. Andi Arief hanya akan menjalani rehabilitasi dan dimintai keterangan soal asal narkoba yang didapatnya.

“Untuk kelompok tersebut di dalam poin 3 dijelaskan untuk penanganan tersangka sebagai mana poin dua, huruf A dan B, tidak dilakukan proses penyidikan, namun dilakukan introgasi untuk mengetahui sumber narkotika,” imbuh Dedi.

Meski terdapat aturan yang membuka peluang Andi Arief dapat direhabilitasi, Dedi mengatakan, harus ada persetujuan dari tim terpadu yang dipimpin BNN.

Tinggalkan Balasan