Berita  

Jelang Pilpres, Pajak e-Commerce Dibatalkan. Ini Curhat Sri Mulyani

Menteri Keuangan, Sri Mulyani

Jakarta, KabarBerita.id — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencabut aturan pajak e-commerce yang semula akan diterapkan pada 1 April mendatang.

Beleid yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 210/ – PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e- Commerce ) itu dinilai masih perlu disinkronkan dengan pemangku kepentingan lain agar lebih komprehensif dan berkeadilan.

“PMK e-commerce ini ditarik karena muncul pemberitaan yang simpang siur di masyarakat terkait pajak baru. Suara-suara yang muncul begitu banyak dan tidak produktif, padahal tidak ada pajak baru dalam PMK tersebut,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Jakarta kemarin.

Sri Mulyani menjelaskan, Kemenkeu telah mempertimbangkan beberapa hal lain untuk menarik PMK 210/2018. Penarikan PMK ini dilakukan mengingat adanya kebutuhan un tuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi yang lebih komprehensif antarkementerian/lembaga.

Koordinasi tersebut, kata dia, di lakukan untuk memastikan agar pengaturan e-commerce tepat sasar an, berkeadilan, efisien, serta mendorong pertumbuhan eko sistem ekonomi digital dengan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepen tingan.

Menurut Sri, penarikan PMK ini sekaligus memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi yang lebih intensif dengan seluruh pemangku kepentingan, serta mem persiapkan infrastruktur pelaporan data e-commerce.

Di samping itu, pemerintah juga menunggu hasil survei yang dilakukan asosiasi e-commerce. Selain itu, lanjut Sri, Asosiasi e-commerce Indonesia atau IdEA juga hingga akhir tahun ini masih melakukan survei yang komprehensif untuk mengetahui kepada masyarakat luas, apakah aturan khusus bagi pajak perdagangan elektronik diperlukan atau tidak.

Meski begitu, keputusan untuk pencabutan aturan itu dipastikan tidak akan menunggu selesainya survei tersebut. “Berarti kita tarik saja, seperti tidak ada PMK tersebut,” tegasnya. Menurut Sri, belakangan ini ada persepsi seolah-olah yang membayar pajak hanya pelaku usaha konvensional, sementara pelaku usaha yang digital tidak.

Padahal, kata dia, pelaku usaha berbasis digital juga membayar pajak. “Yang mau kita atur kemarin adalah perolehan informasi melalui pelakunya dari NPWP (nomor pokok wajib pajak) mau pun NIK (nomor induk ke pen dudukan).

Tetapi menimbulkan kerisauan yang tidak perlu,” jelasnya

Tinggalkan Balasan