Israel Menentang Desakan Afrika Selatan terkait Rafah di Jalur Gaza

Jakarta, KabarBerita.id — Israel mengajukan permohonan kepada Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) untuk menolak desakan Afrika Selatan yang meminta pengadilan tersebut mengeluarkan perintah darurat terkait Rafah.

Dalam dokumen yang dikeluarkan oleh ICJ pada Kamis (15/2), Israel menyatakan penolakan terhadap permintaan Afrika Selatan.

Afrika Selatan mengajukan permintaan kepada ICJ untuk mengeluarkan perintah tambahan guna melindungi hak-hak warga Palestina di Rafah, wilayah di ujung selatan Jalur Gaza yang dihuni oleh 1,4 juta warga Palestina.

Permintaan tersebut berawal dari rencana serangan oleh pihak Israel terhadap Rafah, yang dianggap sebagai imbas agresi terhadap Gaza.

ICJ sebelumnya telah mengeluarkan perintah kepada Israel untuk menghindari genosida di Gaza, sebagai tanggapan atas tuntutan dari Afrika Selatan akhir tahun sebelumnya.

Israel secara tegas membantah tuduhan melakukan genosida di Jalur Gaza, dengan menyatakan bahwa perintah sebelumnya dari ICJ sudah mencakup “situasi perang di Gaza secara keseluruhan.”

Belum ada kepastian mengenai waktu ICJ akan mengambil keputusan terkait permintaan terbaru Afrika Selatan terkait Rafah.

Agresi Israel di Jalur Gaza telah menyebabkan korban jiwa sebanyak 28.663 orang, dengan mayoritas korban adalah anak-anak dan perempuan.

Tinggalkan Balasan