ICW Bantah Dapat Dana Hibah dari KPK

Gedung KPK

Jakarta, KabarBerita.id — Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut bahwa informasi soal penerimaan hibah dana sebesar Rp96 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan berita palsu atau hoaks.

Yang ada hanya kerjasama dengan lembaga PBB, yang melibatkan KPK, senilai Rp1,475 miliar dalam rentang 5 tahun.

“Kami perlu sampaikan bahwa informasi itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak berdasar sama sekali alias palsu,” kata Koodinator ICW Adnan Topan Husodo.

Ia menjelaskan ICW pernah menerima dana untuk pelaksanaan program selama lima tahun atas kerja sama bersama KPK dan United National Office on Drugs and Crime (UNODC) periode 2010-2014.

Namun, jumlahnya tidak mencapai Rp96 miliar. Berdasarkan audit ICW pada periode tersebut, ia menyebut jumlah anggaran mencapai Rp1.474.974.795 (Rp1,47 miliar) sepanjang 5 tahun program berjalan.

“Dana tersebut sebagian besarnya untuk membiayai kegiatan pelatihan bagi pegawai KPK dalam penguatan kapasitas, penelitian terkait ketentuan konvensi PBB Antikorupsi,” tutur Adnan.

Ia mengatakan kerjasama antara ICW dan UNODC bertujuan menguatkan kelembagaan KPK, sehingga membutuhkan persetujuan formal dari pimpinan KPK sebagai pengambil keputusan tertinggi di lembaga antirasuah.

Program tersebut, kata dia, didanai oleh Uni Eropa. Ia memastikan program itu sudah diketahui dan disetujui untuk dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia sesuai prosedur hibah internasional yang berlaku.

Adnan mengatakan ICW juga menjalin kerjasama dengan pihak donatur lain, seperti USAID, Ford Foundation, atau kantor kedutaan negara sahabat.

Menurut Adnan, ICW tidak pernah menerima dana dari KPK terkait program apapun di luar itu. Jika ada tuduhan demikian, ia menduga itu merupakan kesalahpahaman yang disebabkan kesalahan teknis pembacaan oleh akademisi Romli Atmasasmita.

“Kami sudah sampaikan bahwa hal itu merupakan kekeliruan dari Prof Romli dan timnya dalam membaca dokumen laporan audit,” jelas dia.

Adnan mengatakan dalam dokumen audit terdapat dana Rp400 juta yang terkait dengan KPK. Ia menjelaskan uang itu merupakan sumbangan dana dari masyarakat untuk KPK membangun gedung baru. Ia memastikan uang itu sudah diterima KPK.

Seiring dengan banyaknya tudingan ICW menerima hibah danah, Adnan mengaku pihaknya sering ditanya kenapa tidak mengambil langkah hukum terhadap pelaku yang menyebarkan tudingan.

Namun, ICW tidak berkenan menggunakan pasal pencemaran nama baik yang umumnya disangkakan dalam kasus seperti ini. Ia menilai pasal itu dapat mengekang demokrasi di Indonesia, sehingga ICW memilih menggunakan jalur dialog.

Tinggalkan Balasan