Berita  

Eks Ketum PSSI Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jakarta, KabarBerita.id — Mantan Ketua Umum PSSI Joko Driyono divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus perusakan garis polisi dan pengambilan barang bukti.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kartim Haeruddin, membacakan vonis tersebut pada Selasa (23/7) siang di Pengadilan Jakarta Selatan.

“Ketua Majelis telah mendengar pembacaan dakwaan JPU 24 April dan telah mendengar saksi dan terdakwa di persidangan. Memperhatikan surat dan barang bukti di persidangan. Menimbang, tuntutan JPU tersebut, terdakwa dan penasihat hukum telah membuat pleidoi yang pokoknya memohon terdakwa dibebaskan seluruh dakwaan.”

“Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” demikian pernyataan Hakim Ketua.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan tuntutan 2 tahun enam bulan penjara kepada terdakwa yang akrab disapa Jokdri tersebut.

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari setelah empat kali menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait perusakan garis polisi. Dia resmi menjadi tahanan sementara Polda Metro Jaya atas kasus tersebut selama 20 hari sejak 25 Maret 2019.

Sebelumnya pihak Satgas Anti Mafia Bola Polri melakukan penggeledahan dan memasang garis polisi di bekas kantor Komisi Disiplin PSSI, Rasuna Office Park terkait kasus pengaturan skor kompetisi sepak bola Indonesia.

Jokdri menjalani gelar sidang perkara perdananya di Ruang Sidang H.M Ali Said, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 6 Mei.

Tinggalkan Balasan