Berita  

Daerah Diminta Berhemat Agar Bisa Bayar THR PNS

Jakarta, KabarBerita.id — Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah daerah bisa menghemat biaya perjalanan dinas dan biaya rapat pegawai, sehingga anggaran tersebut bisa untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS).

“Daerah-daerah itu harus menghemat, jangan banyak perjalanan dinas. Itu bisa dihemat biaya perjalanan dinas, biaya rapat atau biaya lain-lainnya itu sudah bisa untuk bayar THR; kan tidak besar juga,” kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa.

Wapres menambahkan bahwa pemberian THR bagi PNS daerah menjadi kewajiban pemda dengan menganggarkan tunjangan dan gaji ke-13 di APBD.

Namun, sejumlah daerah mengeluhkan ketentuan baru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, TNI, dan Polri; yang menetapkan pemberian THR kepada PNS ditambahkan tunjangan kinerja.

Pemda beralasan pemberian tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS belum dianggarkan dalam APBD Tahun 2018. Tahun-tahun sebelumnya, pemberian THR untuk PNS hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Terkait akan hal itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat kepada seluruh daerah yang menjelaskan bahwa anggaran untuk pemberian THR dapat “diakali” dengan mengambil pos anggaran Belanja Tidak Terduga, penjadwalan ulang kegiatan daerah dan menggunakan uang kas daerah.

Tinggalkan Balasan