Bocah Tersangka Parodi Indonesia Raya Disebut Kelabui Polisi

Jakarta, KabarBerita.id — Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan, MDF, bocah 16 tahun tersangka kasus parodi lagu Indonesia Raya paham mengelabui polisi siber sebelum akhirnya ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, pada Kamis (31/12) malam.
Dugaan sementara, upaya pengelabuan dengan menyamarkan lokasi agar tak terdeteksi maupun membuat akun palsu itu tak lepas dari MDF yang telah diberi ponsel sendiri sejak dini. Argo menerangkan dari pemeriksaan sementara diketahui MDF telah diberi ponsel oleh orang tuanya sejak umur 8 tahun.

“Dia belajar, biar bagaimana jika dia melakukan ada pelanggaran pidana, dia tidak terdeteksi. Tapi, akhirnya ketahuan juga,” kata Argo di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/1).

Tim Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap MDF di Cianjur, Jawa Barat pada Kamis (31/12) usai Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) lebih dulu menangkap satu pelaku lain berinisial NJ (11) di Sabah, Malaysia.

Menurut Argo, NJ dan MDF adalah rekan dunia maya yang sebelumnya sempat terlibat cekcok. Cekcok itu terjadi karena MDF telah mencatut NJ saat kali pertama video parodi Indonesia Raya tersebut diunggah pertengahan Desember lalu.

Argo menrangkan, NJ mengaku kesal lantaran MDF telah mencatut nama dan lokasi tempat tinggalnya di Malaysia untuk mengunggah parodi Indonesia Raya. Di media sosial, MDF kata Argo juga menggunakan nama lain, yakni Faiz Rahman Simalungun sebagai samaran.

Belakangan, NJ yang kesal kemudian melakukan hal serupa lewat akun yang berbeda.

“Kemudian isinya itu dia mengedit daripada isi yang sudah disebar MDF dan dia hanya menambahi ada gambar babi yang ditambahi sama NJ ini. Jadi NJ juga membuat, kemudian MDF juga membuat. Jadi sama-sama membuat mereka,” kata Argo.

Dalam penangkapan MDF di Cianjur, tim penyidik turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya ponsel, kartu SIM, dan satu set komputer (PC). Polisi juga menyita akta kelahiran dan Kartu Keluarga untuk mengetahui usia MDF.

Tinggalkan Balasan