Berkas Gugatan AMIN di MK Ungkit Survei Elektabilitas Prabowo Naik Drastis

Jakarta, KabarBerita.id — Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mengungkit hasil survei elektabilitas pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang tiba-tiba naik drastis di Pilpres 2024 setelah adanya intervensi kekuasaan melalui ‘operasi pengerahan sumber daya negara’.

Mereka memasukkan ini dalam dokumen gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). AMIN menilai ini sebagai pelanggaran terhadap prinsip bebas, jujur, dan adil.

“Hal itu terbukti dari melonjaknya suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 secara drastis. Setelah operasi pengerahan sumber daya negara, tepatnya setelah mesin pemenangan tersebut bekerja,” kata THN AMIN dalam halaman 17 gugatan PHPU nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

THN AMIN lantas merinci elektabilitas Prabowo sebelum Agustus 2023 hanya berkisar 24,6 persen. Namun, pada Oktober 2023 ketika Prabowo dipasangkan dengan Gibran elektabilitasnya naik di atas 30 persen.

“Dan terus melejit sampai di angka 51,8 persen pada bulan Februari 2024,” kata mereka.

THN AMIN menganggap ada kenaikan tidak wajar sebesar 34 persen hanya dalam kurun waktu lima bulan antara sebelum dengan sesudah adanya dugaan intervensi kekuasaan tersebut.

“Terhitung sejak Oktober 2023 sampai dengan Februari 2024,” kata dia.

THN AMIN juga menilai ada pelibatan lembaga kepresidenan untuk kepentingan pasangan Prabowo-Gibran. Ia mengatakan Presiden Joko Widodo dalam berbagai kunjungannya yang disertai dengan pembagian bansos.

Terlebih, THN AMIN mengatakan provinsi yang menjadi area operasi adalah kawasan Prabowo memperoleh suara rendah pada Pemilu Tahun 2014 dan Pemilu 2019.

“Presiden Joko Widodo dengan sengaja melakukan kunjungan pada kantong-kantong dengan jumlah pemilih yang sangat besar yakni sekitar 27 juta pemilih. Bahkan, Presiden Joko Widodo sengaja mengadakan kunjungan sebanyak 16 kali pada daerah-daerah dengan jumlah pemilih yang sangat signifikan,” kata mereka.

Tinggalkan Balasan