AMIN Persiapkan Lurah Hingga ASN Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024 di MK

Jakarta, KabarBerita.id — Wakil dari Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Sugito Atmo Prawiro, mengumumkan persiapan pihaknya untuk menyajikan sejumlah saksi dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk lurah dan aparatur sipil negara (ASN), dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saksi-saksi yang telah kami siapkan meliputi masyarakat umum, lurah, serta beberapa ASN. Mereka telah kami kumpulkan,” ungkap Sugito kepada CNNIndonesia.com pada Jumat (22/3).

Meskipun begitu, Sugito enggan mengungkapkan secara rinci identitas dari para saksi tersebut, namun ia menyebutkan bahwa Tim AMIN telah menyusun daftar saksi yang akan dihadirkan di MK. Namun, jumlah saksi yang diizinkan untuk dihadirkan dalam persidangan di MK dibatasi.

“Kami memiliki banyak saksi yang ingin kami hadirkan, namun terbatas oleh jumlah maksimal yang diizinkan oleh MK. Nantinya, kami akan memilih saksi-saksi mana yang paling relevan untuk dibawa ke MK,” jelasnya.

Pasangan AMIN telah mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3). Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) mereka telah terdaftar dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa dalam gugatan mereka termuat sejumlah pelanggaran, termasuk keterlibatan aparat pemerintah dan pengerahan kepala desa dalam Pilpres 2024. Salah satu permohonan dalam gugatan mereka adalah agar pemungutan suara pilpres diulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, demi menghindari penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak tertentu.

“Banyak pelanggaran yang kami ungkapkan dalam gugatan ini, seperti keterlibatan aparat, penggunaan dana publik, peran kepala desa, dan manipulasi data. Semuanya diuraikan dalam permohonan kami,” tandas Ari di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (21/3).

Tinggalkan Balasan