Amicus Curiae Rizieq hingga Poyuono Berpotensi Tak Dipakai Hakim MK

Jakarta, KabarBerita.id — Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan hakim berpotensi untuk tidak membahas amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan setelah 16 April 2024.

“Amicus curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah amicus curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono mengutip situs resmi MK, Kamis (18/4).

Meski begitu, Fajar mengatakan MK tetap akan menerima permohonan amicus curiae yang disampaikan setelah 16 April 2024. Ia juga menjelaskan Majelis Hakim memiliki otoritas apakah amicus curiae yang telah diajukan akan mempengaruhi putusan yang diambil atau tidak.

Fajar juga menyampaikan bahwa tidak semua amicus curiae yang diterima MK sebelum tanggal 16 April 2024 akan dijadikan bahan pertimbangan oleh hakim dalam memutuskan sebuah kasus.

Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, telah melakukan pengajuan dokumen amicus curiae yang diserahkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada MK pada Selasa (16/4).

Sementara itu, terdapat lima tokoh lain yang menyusul pengajuan amicus curiae pada Rabu (17/4) seperti eks Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, eks Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsudin hingga tokoh ormas Islam seperti Ahmad Shabri Lubis, Munarman, dan Yusuf Martak.

Sementara itu, pada Kamis (18/4) ada Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia, Arifin Nur Cahyo yang mengajukan diri sebagai amicus curiae.

Menyusul di hari yang sama, Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara dan kelompok yang mengatasnamakan Aktivis Reformasi 98 mengajukan diri sebagai amicus curiae.

Jika mengacu pada pernyataan Fajar, amicus curiae yang diajukan Rizieq Shihab Cs pada Rabu (17/4) berpotensi tidak dibahas hakim MK.

Menurut Fajar, hingga Kamis (18/4), ada 33 pengajuan permohonan amicus curiae. Sesuai keputusan hakim, yang akan turut dipertimbangkan adalah yang diajukan maksimal pada 16 April.

“Ada 14, (jumlah) hari ini kan ada 33 kan. Hari ini ada 10, kemarin 23, total 33. Kalau displit mana yang 16 April ada 14, nah 14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim gitu kan,” kata Fajar.

Fajar menekankan meskipun telah didalami, belum tentu Majelis Hakim mempertimbangkan amicus curiae itu dalam mengambil keputusan.

“Bukan berarti dipertimbangkan ya. Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting itu 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati. Terhadap yang lain-lain ya itu, kami tetap akan administrasikan dengan baik,” ujarnya.

Amicus Curiae sendiri merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Pendapat hukum yang disampaikan itu hanyalah sebatas opini semata, dan bukan melakukan perlawanan. Ketentuan berlakunya amicus curiae dalam sistem hukum Indonesia didasarkan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.

Tinggalkan Balasan