Gerindra: Amicus Curiae Megawati Sudah Terbantahkan di Sidang MK

Jakarta, KabarBerita.id — Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Harian Partai Gerindra, menyatakan bahwa isi amicus curiae yang dikirim oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sama dengan yang disampaikan oleh kuasa hukum Ganjar-Mahfud dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Dasco menyebut bahwa dalam sidang MK, isu tersebut sudah terbantahkan.

Dasco menjelaskan bahwa amicus curiae adalah pendapat hukum yang disampaikan oleh pihak yang berkepentingan namun tidak langsung terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya, baik dalam Undang-Undang MK maupun Undang-Undang Pemilu, amicus curiae tidak termasuk dalam pertimbangan hakim dalam menentukan putusan sengketa hasil pemilu.

Komisioner KPU, Idham Cholik, juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya, amicus curiae tidak diakui dalam proses penanganan sengketa hasil pemilu menurut Peraturan MK No 4 Tahun 2023 maupun Undang-Undang Pemilu.

Dia menekankan pentingnya menghormati proses yang dilakukan MK sesuai dengan kewenangannya. Idham yakin bahwa MK akan independen dalam mengambil putusan atas sengketa Pilpres 2024, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Sebelumnya, Megawati, yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, menyerahkan amicus curiae kepada MK pada Selasa (16/4). Bunyi kutipan amicus curiae yang disampaikan oleh Hasto Kristiyanto adalah sebagai berikut:

“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911: ‘habis gelap terbitlah terang’ sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia.”

Pihak kepaniteraan MK telah menerima amicus curiae tersebut dan akan menyerahkannya langsung kepada hakim konstitusi.

Tinggalkan Balasan