Berita  

14 Usaha Investasi Ini Ditutup Pemerintah, Apa Saja Daftarnya

Jakarta, KabarBerita.id — Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 14 entitas.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/10), menyebutkan penghentian kegiatan usaha itu dilakukan dengan pertimbangan tidak ada izin usaha dari penawaran produk serta penawaran investasi, yang berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

Entitas yang dihentikan kegiatan usahanya antara lain PT Dunia Coin Digital, PT Indo Snapdeal, Questra World atau Questra World Indonesia, PT Investindo Amazon, Dinar Dirham Indonesia dan Wujudkan Impian Bersama (WIB) atau PT Global Mitra Group.

Kemudian, Ahmad Zulhairi Associates LLP (AZA), PT Mahakarya Sejahtera Indonesia atau PT Multi Sukses Internasional, PT Azra Fakhri Servistama atau Azarent.com, Tractoventure atau Tracto Venture Network Indonesia dan PT Purwa Wacana Tertata atau Share Profit System Coin atau SPS Coin.co.

Selain itu, Komunitas Arisan Mikro Indonesia atau K3 Plus, PT Mandiri Financial atau investasisahammandiri.blogspot.co.id dan Seven Star International Investment.

Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal seperti memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kemudian, memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin atau tercatat sebagai mitra pemasar dan memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawaran telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.

Satgas Waspada Investasi mencatat sejak Januari-Oktober 2017 sebanyak 62 kegiatan usaha telah dihentikan, sebagai bentuk kepastian hukum kepada masyarakat, karena entitas tersebut tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan.

Tinggalkan Balasan