Berita  

Media Dilarang Siarkan Langsung Vonis Aman Abdurrahman

Jakarta, KabarBerita.id — Pihak kepolisian melarang media untuk melakukan live report atau laporan langsung saat sidang putusan kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono mengatakan, kebijakan itu diambil guna menindaklanjuti surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang melarang lembaga-lembaga penyiaran untuk menyiarkan secara langsung proses persidangan di pengadilan, khususnya terkait kasus terorisme.

“Tadi Pak Kapolres juga sampaikan kan ada ketentuan dari KPI tidak boleh melaksanakan live. Nah, ini dari polisi lagi koordinasi dengan pengadilan, bagaimana teknisnya, yang pasti untuk live, tidak diadakan dulu,” ujar Budi di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (21/6/2018).

Budi mengatakan, dibantu petugas pengadilan, pihaknya akan memeriksa serta mengawasi media-media yang masuk ke dalam ruang persidangan agar menaati aturan tersebut.

“Ya lihat besok, pastinya sudah kami siapkan bagaimana, karena dari ketentuan KPI enggak bolehliveya enggak bolehlive. Kamera-kamera yang biasa siaran langsung sementara di luar dulu,” ujar Budi.

Tinggalkan Balasan