Usai Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx : Semangat!

Jakarta, KabarBerita.id  — Musikus Jerinx didampingi Tim penasehat hukumnya atau menyatakan akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk berfikir merespon putusan satu tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta pusat.

Setelah pembacaan vonis dan majelis hakim meninggalkan ruang sidang, Jerinx terlihat terlibat pembicaraan serius bersama dengan Tim penasehat hukumnya.

“Semangat!,” ujar Jerinx, Kamis (24/2).

Majelis hakim yang dipimpin oleh su Rahmat memvonis dengan pidana satu tahun penjara dan denda 25juta Rupiah subsider satu bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa karena Jerinx dinilai terbukti secara sah dan menurut hukum melakukan tidak pidana pengecaman dan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Dalam menjatuhkan putusan ini majelis hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan UntukNya. Hal  memberatkan Jerinx sebelumnya sudah pernah dihukum penjara selama 10 bulan terkait kasus pencemaran nama baik.

Sementara untuk hal yang meringankan ia telah berupaya meminta maaf kepada saksi korban dalam hal ini adam Deni. Kemudian ia berlaku sopan selama persidangan berlangsung dan mengakui dengan berterusterang atas perbuatannya.

Tinggalkan Balasan