Berita  

TKA China Punya KTP RI, Imigrasi: Bukan Ranah Kita

Jakarta, KabarBerita.id — Baru-baru ini viral di di media sosial tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP) RI.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Franky Sompie menegaskan belum pernah menemukan warga negara asing, termasuk tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang menggunakan identitas ganda di Indonesia.

“Dia warga negara asing tapi menggunakan KTP Indonesia, kita belum temukan yang kayak itu. Kalau memang ada fakta di lapangan, kita bisa melakukan pemeriksaan bersama-sama,” kata Ronny, Kamis (24/1) di Jakarta, Kamis petang (24/1).

Ronny menambahkan, bila ada WNI ketahuan memalsukan dokumen seperti KTP maka Imigrasi akan bekerja sama dengan kepolisian. Namun jika yang dipalsukan dokumen keimigrasian menjadi kewenangan langsung Imigrasi.

“Kalau KTP kan bukan dokumen keimigrasian. Kalau yang dipalsukan itu paspor, izin tinggal atau visa, maka inilah yang merupakan kewajiban dari Imigrasi untuk menangani kasusnya,” terang Ronny.

Mantan Kapolda Bali ini mengingatkan ancaman bagi WNA, termasuk TKA yang memalsukan dokumen keimigrasian bukan semata deportasi tapi bisa dipidana lima tahun penjara.

“Kalau dia memalsukan izin tinggal, itu ada pidananya. Termasuk jika memalsukan paspor atau visa, itu ada pidananya lebih dari lima tahun. Dan kalau hukuman itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, dieksekusi oleh Jaksa, barulah kita pulangkan dia ke negaranya, dideportasi dengan kondisi tangkal selama enam bulan,” papar Ronny.

Tinggalkan Balasan