Berita  

Ternyata Izin Pelaku Karhutla Dikeluarkan Oleh Pemerintah Pusat

Jakarta, KabarBerita.id — Izin PT Adei Platantion, perusahaan asal Malaysia yang kini ditetapkan tersangka kasus Karhutla diklaim dikeluarkan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementrian Kehuhatan dan Lingkungan Hidup (KLHK).

Hal itu ditegaskan oleh Bupati Pelalawan, Muhammad Harris saat dimintai keterangan Polri terkait perusahaan sawit asal Malaysia yang diduga menjadi penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Merespons keterangan tersebut, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran menjelaskan, dalam ketentuan undang-undang, pemerintah daerah memiliki kewenangan penerbitan izin. Hal itulah yang mendasari pihaknya memanggi Bupati.

“Sebenarnya walaupun dia (izin) dikeluarkan oleh Kementerian, Bupati kan ada di daerahnya. Nanti juga kita cek, kita minta data ke Kementerian terkait dengan keterangan beliau,” kata Fadil kepada wartawan, Sabtu (5/10).

Namun secara hirarki, kata Fadil kewenangan untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan perusahaan yang menjadi penyebab Karhutla ialah pemerintah daerah.

“Kalau pemerintah pusat kan di Jakarta, makanya kenapa kita mintain keterangan Pak Bupati,” demikian Fadil.

PT Adei Platantion ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditipidter Bareskrim. Adapun luas areal lahan perusahaan sawit asal negeri Jiran yang terbakar itu cukup luas yakni mencapai 4,25 hektare.

Tinggalkan Balasan