Sidang di PN Bandung, Bahar bin Smith Dipuji Hakim

Bandung, KabarBerita.id — Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Bahar bin Smith dipuji hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.

Dodong Iman Rusdani selaku Majelis Hakim PN Bandung dalam persidangan tersebut sempat mengapresiasi Bahar yang ceramahnya mendorong menjadi mualaf alias mengimani Islam.

Habib orang yang luar biasa memahami konsep agama. Di tahanan ia bisa memberikan ceramah agama sehingga banyak yang sukarela bersyahadat.

Ceramah Bahar tersebut diketahui direkam salah satu terdakwa lain dalam perkara ini, Tatan Rustandi.

Hasil rekaman Tatan yang berdurasi 50 menit 12 detik itu diunggah ke akun YouTube-nya dengan nama Tatan Rustandi Channel.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan akan menggelar sidang putusan sela atas eksepsi terdakwa kasus penyebaran berita bohong Bahar bin Smith pada pekan depan.

Hakim Dodong menyatakan hal tersebut setelah memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi tanggapan eksepsi yang dibacakan jaksa penuntut umum.

Dodong memutuskan putusan sela dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar Smith pekan depan. Dalam proses persidangan terlebih dulu tidak akan dilakukan proses duplik maupun replik.

Dalam lanjutan sidang itu, sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jawa Barat meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi Bahar.

Jaksa Suharja menyimpulkan ada beberapa poin yang perlu diperhatikan majelis hakim. Pertama, menolak atas eksepsi penasihat hukum terdakwa.

Terakhir, meminta majelis hakim melanjutkan persidangan ini untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith.

Tinggalkan Balasan