Berita  

Ribuan Karyawan Freeport Gugat BPJS

Timika, KabarBerita.id — Ribuan karyawan mogok PT Freeport Indonesia dan perusahaan subkontraktornya mengajukan gugatan “class action” terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atas pemblokiran secara sepihak kepesertaan mereka dalam program perlindungan sosial bidang kesehatan.

Perwakilan karyawan mogok PT Freeport Tri Puspital di Timika, Jumat, mengatakan dalam berkas gugatan yang didaftarkan di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/5) itu, terdapat tiga institusi yang digugat yaitu BPJS Kesehatan Pusat, BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika dan PT Freeport Indonesia.

“Gugatan ‘class action’ dibagi dalam dua kelompok yaitu mewakili sekitar 4.000 pekerja PT Freeport Indonesia, perusahaan privatisasi dan kontraktor beserta keluarganya. Kemudian, mewakili sekitar 12 orang pekerja PT Freeport Indonesia, perusahaan privatisasi dan kontraktor beserta anggota keluarganya yang meninggal dunia karena layanan BPJS Kesehatannya dinonaktifkan secara tidak sah dan melawan hukum,” jelas Tri Puspital.

Karyawan mogok menuntut para tergugat membayar ganti rugi materil maupun imateril sebesar Rp118.827.949.400.000.

Tri Puspital mengatakan para tergugat secara bersama-sama dan melawan hukum telah dengan sengaja menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan kepada ribuan karyawan PT Freeport dan perusahaan subkontraktornya yang menggelar mogok kerja sejak 1 Mei 2017.

Tindakan menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan itu, menurut Tri Puspital, bahkan dilakukan sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait status pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawan mogok.

Sekalipun para karyawan mogok telah dinyatakan PHK oleh perusahaan tempat mereka bekerja, namun sebagai warga negara mereka masih aktif menerima layanan BPJS Kesehatan, sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Mogok kerja sekitar lebih dari 8.000 karyawan PT Freeport dan perusahaan subkontraktornya terjadi sejak April-Mei 2017.

Tinggalkan Balasan