Berita  

PKS: Pemerintah Harus Beri Tenggat Tiongkok Tuntaskan Kasus ABK Indonesia

Jakarta, KabarBerita.id — Ketua DPP PKS Bidang Pekerja Petani dan Nelayan (BPPN) Riyono mendesak Pemerintah RI memberikan tenggat waktu pengusutan kasus perbudakan ABK Indonesia ke Pemerintah Tiongkok.

Hal ini disampaikan Riyono dalam FGD “Mengungkap Tabir Masalah Pekerja Migran Sektor Kelautan dan Perikanan di Luar Negeri” secara daring, Jumat (15/05/2020).

“Terkait pemanggilan Dubes Tiongkok yang sudah dilakukan, pemerintah harus mendapatkan kepastian bahwa pemerintah Tiongkok serius mengusut ini. Bukti keseriusannya dilihat dengan memberikan tenggat waktu untuk mengusut problem ini. Ini sangat penting,” ucap Riyono.

Riyono juga mengapresiasi Pemerintah Indonesia karena telah melakukan pelaporan kasus ini ke Dewan HAM PBB sebagai bentuk protes keras. Namun, upaya mengawal pelaporan ini harus dilakukan karena Tiongkok jelas memiliki pengaruh besar di PBB.

“Laporan ini harus dikawal, karena apa? Cina ini adalah kekuatan ekonomi dunia. Di tengah pandemi Covid-19 juga mereka masih memiliki kekuatan jalur internasional yang luar biasa, sehingga jangan sampai laporan tersebut hanya sekadar administratif oleh Pemerintah Indonesia, kemudian tidak berujung pada penyelesaian yang berkeadilan,” pesan dia.

Kemudian yang ketiga, lanjut Riyono, segera lakukan ratifikasi ILO 188 agar Indonesia memiliki hukum internasional dalam melindungi ABKnya terlebih melihat kondisi seperti ini terus terjadi secara berulang.

“Jika semua langkah di atas dalam jangka pendek tidak membuahkan hasil, kami berharap ada moratorium. Pengentian pengiriman tenaga kerja di sektor perikanan kelautan untuk sementara agar para ABK terhindar dari perbudakan dan kejahatan kapal-kapal asing,” jelas Riyono.

Lemahnya perlindungan terhadap ABK Indonesia dikonfirmasi oleh Program Manager Union Migrant Indonesia (Unimig) Indonesia, Yeherina Gusman. Menurut Yeherina, banyak pekerja migran khususnya anak buah kapal (ABK) yang tidak dikaver asuransi sedangkan pekerjaan mereka sangat berisiko tinggi.

“Kami pernah menangani sebuah kasus seorang ABK yang tangannya, tulang jari-jarinya terkena besi di kapal yang beratnya berton-ton. Dia tidak dikaver oleh asuransi,” tutur Yeherina.

Ketika ABK itu dirawat di rumah sakit, lanjut dia, sama agensinya malah disuruh kabur. “Dibilang ‘udah kamu kabur aja’. Bukannya dibantu atau dicarikan jalan atau fasilitas kesehatan malah disuruh kabur,” kata dia.

Masalahnya para ABK itu, lanjut dia, kerja di tempat yang jauh. Labour law dari Pemerintah Taiwan tidak berlaku di wilayah itu. “Nah ini menjadi kendala Pemerintah Taiwan bagaimana bisa melindungi teman-teman ABK untuk mendapatkan perlindungan,” kata ujar kandidat Doktor National Chengchi University, Taiwan ini.

Oleh sebab itu, ia mendesak pemerintah Indonesia membuat regulasi yang dapat melindungi ABK.”Harus ada aturan atau undang-undang khusus dari Pemerintah kita agar teman-teman ABK terlindungi,” ujar dia.

Tinggalkan Balasan