Berita  

PKS: Jokowi Pernah Digugat karena Kebakaran Hutan

Jakarta, KabarBerita.id — Calon Presiden nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi) mengklaim selama tiga tahun terakhir sudah tidak pernah terjadi kebakaran hutan.

Faktanya merujuk laporan capaian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam empat tahun terakhir, seperti dikutip dari situs resminya, untuk Januari sampai Agustus 2018, ada 194.757 hektar hutan di Indonesia yang terbakar.

Angka ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan luas hutan yang terbakar di tahun sebelumnya, yaitu 165.528 hektare.

Politisi PKS, Habib Aboe Bakar Al Habsyi menyarankan agar stasiun TV nasional bekerja sama dengan kampus mengadakan bedah debat Pilpres. Fokus debat adalah menguji data dan fakta sehingga publik tidak akan tersesat.

“Misalkan saja petahana mengklaim bahwa selama tiga tahun terakhir tidak ada kebakaran hutan, sedangkan bila kita lihat dari website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutaan, selama tiga tahun tersebut hampir 30 ribu hektar hutan kita terbakar,” ujar Aboe Bakar , Senin (18/2).

Anggota Komisi III DPR ini mengingatkan kembali putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya tertanggal 22 Maret 2017 yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Palangkaraya bahwa Presiden Jokowi bersalah atau lalai dalam bencana kebakaran hutan dan lahan pada 2015.

Vonis Presiden Jokowi ini bisa dilihat di situs Mahkamah Agung. Gugatan warga negara (citizen law suit) itu sebelumnya diajukan oleh kalangan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalimantan Tengah.

“Ini memperkuat bahwa kebakaran hutan itu benar-benar terjadi,” tegas Aboe Bakar.

Contoh lain yang bisa diperdalam, sambung Aboe Bakar, soal klaim presiden bahwa ada 11 perusahaan yang dijadikan tersangka dan dikenai sanksi sebesar Rp 18,3 triliun dalam tiga tahun terakhir.

“Faktanya, sampai hari ini menurut informasi lembaga yang concern terhadap lingkungan belum ada ganti rugi yang sudah dibayarkan. Padahal seharusnya ada denda sampai Rp 18,9 triliun yang seharusnya dibayarkan. Tentunya fakta mendalam seperti ini harusnya dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat,” paparnya

Tinggalkan Balasan