Berita  

Pilkada 2020 Resmi Ditunda Antisipasi Corona

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi II DPR RI akhirnya menyetujui penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Penundaan itu dilakukan guna mengantisipasi meluasnya penyebaran wabah corona (Covid-19).

Dengan ditundanya pelaksanaan pilkada serentak. Komisi II DPR RI pun meminta pemerintah untuk segera menyiapkan peraturan hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai penundaan Pilkada Serentak 2020.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga meminta kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020 untuk segera merealokasikan dana Pilkada yang belum terpakai untuk digunakan dalam penanganan Covid-19.

Demikian bunyi kesimpulan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Senin (30/03/2020).

Tinggalkan Balasan