Pemuka Agama Kristen Inggris, Stephen Green, Divonis Bersalah setelah Protes Aborsi

Jakarta, KabarBerita.id — Pengkhotbah Kristen Inggris, Stephen Green, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Magistrat Uxbridge setelah melakukan protes terkait aborsi di depan klinik. Hukuman yang dijatuhkan berupa pembebasan bersyarat selama 12 bulan dan denda sebesar £2.426.

 

Green dianggap melanggar perintah polisi dengan memprotes di zona penyangga di area klinik MSI Reproductive Choices di London Barat pada Februari 2023. Dalam aksinya, Green memegang tanda besar berisi ayat Mazmur 139:13, menyiratkan kehidupan sebagai sesuatu yang sakral sejak saat pembuahan.

 

Pengadilan menyatakan bahwa tindakan Green, khususnya memasukkan kata-kata di dalam rahim ibunya sebagai bentuk protes, dianggap sebagai ekspresi ketidaksetujuan yang melanggar perintah tersebut. Protes tersebut juga dianggap menolak oleh masyarakat dan menyebabkan pemindahan staf klinik, meskipun tidak ada laporan tentang cedera pada pihak manapun.

 

Meskipun Pengacara Green menyatakan niat untuk mengajukan banding atas hukuman tersebut, keputusan pengadilan menyoroti kontroversi seputar protes di zona penyangga klinik aborsi yang diperkenalkan oleh Inggris pada April 2018. Peraturan tersebut, dikenal sebagai Perintah Perlindungan Ruang Publik (PSPO), awalnya ditujukan untuk mengatasi perilaku anti-sosial.

 

Dalam sidang sebelumnya, Green membela protesnya sebagai bagian dari kebebasan ekspresi, mengacu pada Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia. Meskipun demikian, keputusan pengadilan menegaskan bahwa tindakan protes Green melanggar peraturan dan menciptakan ketegangan di sekitar zona penyangga klinik aborsi.

Tinggalkan Balasan