Pemerkosa Santri, Herry Wirawan Divonis Mati

Jakarta, KabarBerita.id — pengadilan tinggi Bandung jawabarat telah menga pulkan banding dari jaksa dan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa pemerkosa belasan Santri, Herry Wirawan.

Dalam dokumen tersebut diketahui pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka.

Dengan demikian pada putusannya Hakim memperbaiki putusan pengadilan negeri Bandung yang sebelumnya menjatuhi vonis hukuman seumur hidup terhadap Herry.

Sebagai informasi sebelumnya, Herry Telah terbukti bersalah dan dituntut hukuman mati oleh Jaksa akan tetapi majelis hakim pengadilan negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup.

kemudian jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry. Jaksa meyakini hukuman mati patut diberikan atas perbuatannya yang telah memperkosa 13 santriwati.

Tinggalkan Balasan